Cabut KJP Hingga Terancam 10 Tahun Penjara, Yakin Masih Mau Tawuran ?

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 16:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Maraknya Tawuran di Jakarta Utara yang melibatkan beberapa pelajar sekolah kerap menjadi perhatian publik. Apalagi terjadi tawuran antar pelajar disebabkan hal yang begitu sepele.

Melalui kegiatan ‘Halo Polisi’ Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan tujuh point dampak negatif dan imbauan kepada pelajar dalam rangka Edukasi dan Sosialisasi Kenakalan Remaja, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan/Anak kepada pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/6/23).

Kanit Resmob Polres Jakarta Utara, AKP Andry Suharto menyampaikan lima point dampak negatif Tawuran tersebut.

“Pertama, jika kalian ikut serta dalam aksi tawuran kalian hanya menjadi pelaku atau korban. Kemudian, ingatlah perasaan orang tua kalian yang seharusnya kalian banggakan,” ujar Andry.

Baca Juga :  Gelar Murpedo Pertama, Perkemi Optimistis Cetak Anak Berprestasi

Selanjutnya, tak tanggung-tanggung pelajar yang terlibat tawuran akan dilakukan pencabutan KJP dan terancam dipenjara.

“KJP akan dicabut, dan ingat usia anak di atas 14 tahun bisa ditahan, jika terancam hukuman lebih dari lima tahun,” tegas Andry.

Sebab, merujuk undang-undang pelaku tawuran bisa terjerat pasal pidana UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada para siswa untuk berbuat baik, jangan mencuri dan tawuran. Untuk pelajar laki-laki dilarang berbuat kekerasan / pelecehan seksual terhadap teman atau pacar, sementara pelajar perempuan dilarang memberi kesempatan pacar untuk berbuat asusila atau seksual,” tandas Andry.

Baca Juga :  Tepati Janji, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Layangkan Surat Panggilan Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Senada, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni mengatakan, jajaran kepolisian berkumpul disini dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak serta kenakalan remaja seperti Tawuran.

Aeni menyampaikan, adapun macam macam kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Sebagai informasi, viral di media sosial belum lama ini tawuran kembali marak di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku dari tawuran tersebut diantaranya anak di bawah umur yang bersatus pelajar.


Berita Terkait

Reses di Pesayangan Barat, Legislator DPRD Banjar Ahmad Fauzan; Serap Aspirasi Warga
Reses di Desa Melayu, Politikus PPP Banjar sambangi Warga “Langganan” Banjir
Legislator DPRD Banjar, Ana Rusiana serap Aspirasi Warga Desa Tunggul Irang
Fariz Adam Legislator DPRD Banjar gelar Reses di Desa Lok Gabang
Anggota DPR RI H Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Banjar
Jum’at Berkah, Anggota DPRD Banjar Fariz Adam Ramadhan Bagikan Sembako kepada Warga Melayu Tengah
PC Muhammadiah Martapura salurkan Sapi dan Kambing Qurban
Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:51 WITA

Reses di Pesayangan Barat, Legislator DPRD Banjar Ahmad Fauzan; Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:08 WITA

Reses di Desa Melayu, Politikus PPP Banjar sambangi Warga “Langganan” Banjir

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:07 WITA

Legislator DPRD Banjar, Ana Rusiana serap Aspirasi Warga Desa Tunggul Irang

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47 WITA

Fariz Adam Legislator DPRD Banjar gelar Reses di Desa Lok Gabang

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:44 WITA

Anggota DPR RI H Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Banjar

Berita Terbaru

berita terkini

Binmas Pulau Untung Jawa Hadiri Peresmian Dapur SPPG

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:20 WITA

berita terkini

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Cabang Bungin Gandeng RSUD

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:11 WITA