Jakarta, FENOMENA.ID – Maraknya Tawuran di Jakarta Utara yang melibatkan beberapa pelajar sekolah kerap menjadi perhatian publik. Apalagi terjadi tawuran antar pelajar disebabkan hal yang begitu sepele.
Melalui kegiatan ‘Halo Polisi’ Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan tujuh point dampak negatif dan imbauan kepada pelajar dalam rangka Edukasi dan Sosialisasi Kenakalan Remaja, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan/Anak kepada pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/6/23).
Kanit Resmob Polres Jakarta Utara, AKP Andry Suharto menyampaikan lima point dampak negatif Tawuran tersebut.
“Pertama, jika kalian ikut serta dalam aksi tawuran kalian hanya menjadi pelaku atau korban. Kemudian, ingatlah perasaan orang tua kalian yang seharusnya kalian banggakan,” ujar Andry.
Selanjutnya, tak tanggung-tanggung pelajar yang terlibat tawuran akan dilakukan pencabutan KJP dan terancam dipenjara.
“KJP akan dicabut, dan ingat usia anak di atas 14 tahun bisa ditahan, jika terancam hukuman lebih dari lima tahun,” tegas Andry.
Sebab, merujuk undang-undang pelaku tawuran bisa terjerat pasal pidana UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada para siswa untuk berbuat baik, jangan mencuri dan tawuran. Untuk pelajar laki-laki dilarang berbuat kekerasan / pelecehan seksual terhadap teman atau pacar, sementara pelajar perempuan dilarang memberi kesempatan pacar untuk berbuat asusila atau seksual,” tandas Andry.
Senada, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni mengatakan, jajaran kepolisian berkumpul disini dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak serta kenakalan remaja seperti Tawuran.
Aeni menyampaikan, adapun macam macam kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Sebagai informasi, viral di media sosial belum lama ini tawuran kembali marak di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pelaku dari tawuran tersebut diantaranya anak di bawah umur yang bersatus pelajar.