Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus 2 pria terduga jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Satui, Rabu (31/5/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser F Sinaga membenarkan terkait penangkapan 2 pria tersebut.
“Tersangka berinisial TS (36) dan SH (52), diamankan di Kecamatan Satui,” terang Jonser F Sinaga melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Kamis (1/6/2023).
Kedua tersangka, diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Kecamatan Satui.
Sebelumnya, petugas mengamankan TS di Desa Tegal Sari sekitar Pukul 18.00 WITA.
Dari tangan TS, petugas mengamankan 7 paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram.
Serta, 2 butir pil ekstasi warna abu-abu dengan berat 0,8 gram.
Petugas juga mengamankan satu pipet kaca, sendok kecil terbuat dari sedotan dan 1 bungkus plastik klip.
Serta, menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
“TS selain pemakai juga pengedar,” beber Jonser.
Baca Juga : Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu
Berselang satu jam, lanjut Jonser, setelah melakukan pengembangan petugas kembali mengamankan tersangka SH di tempat berbeda.
“SH diamankan di Desa Satui Barat,” lanjut dia.
Dari tangan SH, petugas menyita 7 paket sabu-sabu dengan berat 16,42 gram beserta satu timbangan digital.
Barang bukti lain, petugas juga membawa 1 sendok sabu dan 2 bungkus klip plastik.
Serta, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 Juta.
Saat diamankan, jelas Jonser, tersangka SH sedang santai sambil berbaring di dalam rumahnya.
“Kemudian,barang bukti ditemukan di dalam tas slempang yang tergantung di dinding rumahnya,” jelas dia.
Kedua tersangka terduga jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Satui ini digelandang ke Polres Tanah Bumbu.
Bersama barang bukti, TS dan SH meringkuk di sel tanahan.
Keduanya, terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman dari 5 tahun kurungan penjara hingga pidana mati,” tutup Jonser.