Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus 2 pria terduga jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Satui, Rabu (31/5/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser F Sinaga membenarkan terkait penangkapan 2 pria tersebut.

“Tersangka berinisial TS (36) dan SH (52), diamankan di Kecamatan Satui,” terang Jonser F Sinaga melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Kamis (1/6/2023).

Kedua tersangka, diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Kecamatan Satui.

Sebelumnya, petugas mengamankan TS di Desa Tegal Sari sekitar Pukul 18.00 WITA.

Dari tangan TS, petugas mengamankan 7 paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Rambut Pirang Dipolisikan

Serta, 2 butir pil ekstasi warna abu-abu dengan berat 0,8 gram.

Petugas juga mengamankan satu pipet kaca, sendok kecil terbuat dari sedotan dan 1 bungkus plastik klip.

Serta, menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

“TS selain pemakai juga pengedar,” beber Jonser.

Baca Juga : Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berselang satu jam, lanjut Jonser, setelah melakukan pengembangan petugas kembali mengamankan tersangka SH di tempat berbeda.

“SH diamankan di Desa Satui Barat,” lanjut dia.

Dari tangan SH, petugas menyita 7 paket sabu-sabu dengan berat 16,42 gram beserta satu timbangan digital.

Barang bukti lain, petugas juga membawa 1 sendok sabu dan 2 bungkus klip plastik.

Baca Juga :  Aniaya Istri, Residivis Dibekuk Resmob Polres Tanbu

Serta, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 Juta.

Saat diamankan, jelas Jonser, tersangka SH sedang santai sambil berbaring di dalam rumahnya.

“Kemudian,barang bukti ditemukan di dalam tas slempang yang tergantung di dinding rumahnya,” jelas dia.

Kedua tersangka terduga jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Satui ini digelandang ke Polres Tanah Bumbu.

Bersama barang bukti, TS dan SH meringkuk di sel tanahan.

Keduanya, terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman dari 5 tahun kurungan penjara hingga pidana mati,” tutup Jonser.

Berita Terkait

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu
Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari
Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu
Kedapatan Simpan 1,5 Ons Sabu-sabu, Bandar di Tanbu Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:45 WIB

Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:16 WIB

Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terbaru