Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Lamsakdir,SH,M.Kn dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo menyoroti terkait Pelantikan 51 Kades di Kabupaten Tanah Bumbu.
Diungkapkan Lamsakdir, Pilkades serentak di Kabupaten Tanah Bumbu Gelombang I untuk 53 Desa di 12 Kecamatan telah dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 yang lalu.
“Kemudian, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 langsung dilaksanakan pelantikan oleh Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar sebanyak 51 Kepala Desa Terpilih,” ungkap dia.
Jika dicermati, sambung dia, pelantikan tersebut akhirnya tidak memberikan ruang kepada calon Kepala Desa yang kalah untuk menggunakan haknya melakukan sanggahan dan /atau keberatan terhadap keputusan tersebut.
Seperti amanat Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana bunyi pasal 52 ayat 4.
“Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon Kepala Desa dalam waktu 3 (tiga) hari setelah perhitungan suara” sebut dia bunyi pasal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Lebih lagi, hal tersebut hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon Kepala Desa dengan selisih suara paling banyak 2 % (dua persen).
Lainnya, pasal 52 ayat 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dalam hal terjadi pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh calon kepala Desa di tujukan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan kepada BPD, Panitia Pengawas Pemilihan, Panitia Pemilihan kepala Desa Tingkat Kabupaten perihal keberatan tersebut” sebut dia lagi.
Jika di cermati, lanjut Lamsakdir, penetapan panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan kepada BPD paling lambat 7 hari, sehingga bisa disimpulkan 7 hari sebagai batas penyampaian sanggahan dan /atau keberatan.
Dari penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 52 ayat (4) dan (6) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak mengindahkan Peraturan Daerah tersebut khususnya pasal 52 ayat (4) dan (6), serta undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain aturan tersebut, Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan surat dengan Nomor B/141/9439/DPMD. APD.K2/XII/2022 yang di tujukan ke seluruh Camat, tertanggal 12 Desember 2022 tentang tahapan Pemilihan Kepala Desa Gelombang 1.
Hari Pemungutan Suara tanggal 18 Maret 2023.
Kemudian, tanggal 20 Maret 2023 Panitia Pemilihan Tingkat Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada BPD dalam bentuk Berita Acara.
Dilanjutkan, Tanggal 21-24 Maret 2023, BPD menetapkan dan menyampaikan Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui camat dalam bentuk Keputusan BPD.
Terakhir, pelantikan Kepala Desa terpilih waktu dan tempat ditentukan kemudian.
Kesimpulan
Dikatakan Lamsakdir, Segenting apapun pelantikan Kepala Desa dilakukan tentu tidak boleh mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Karena sejatinya demokrasi wajib mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tersebut harus tetap tercermin di bumi bersujud menuju serambi Madinah, jangan sampai Pelantikan Kepala Desa yang terkesan terburu-buru tersebut membuat para calon Kepala Desa yang kalah harus tertatih – tatih dalam memperjuangkan keadilannya,” kata dia.
Jika Pelantikan sudah terjadi maka pencari keadilan harus menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan pada Pengadilan tata Usaha negara di Banjarmasin.
“Tentu ini akan membutuhkan waktu dan biaya demi memperjuangkan keadilan,” tutup dia.