Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Angsana dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu beserta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Muhammad Nurdin (37) alias MN pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu pada Jumat (24/2/23) sekitar pukul 00.30 WITA.
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku MN memang sudah menjadi Target Operasi (TO) atau incaran polisi pada bulan Januari lalu. “Pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX sudah diamankan. Kini pelaku dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut,” ungkap Sarianto melalui keterangan tertulisnya kepada Fenomena.id pagi tadi.
Kronologi
Sebelumny, warga desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana Achmad Eprelian Gilang Praja seorang mahasiswa melaporkan kendaraan sepeda motor Yamaha NMAX warna Biru dengan Nomor Polisi: DA 4581 ZAW, Nomor Mesin: G3L8E-1146899 dan Nomor Rangka: MH3SG5620NJ572984 telah dicuri pada, Selasa (24/1/23) lalu.
Berdasarkan surat laporan kepolisian nomor LP/B/05/II/2023/SPKT/POLSEK ANGSANA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, pihak Kepolisian melakukan olah TKP.
AKP Sarianto menceritakan secara jelas kejadian tersebut, korban kehilangan motor pada hari Selasa (24/1/23) sekitar pukul 20.30 WITA di warung makan Ibu Wati.
“Kejadian bermula saat adik korban bernama Nurul Azizah hendak berkunjung ke rumah temannya yang berdekatan dengan rumah makan lbu Wati. Saat meninggalkan sepeda motornya, si Adik korban lupa mengambil kunci motor yang masih menggantung di kendaraan milik kakaknya,” terang Sarianto.
Kemudiaan saat menyadari hal itu, kata Sarianto, sepeda motor milik kakaknya sudah didorong ke atas aspal oleh pencuri. “Meskipun sempat berteriak dan mengejar pelaku, tetapi pada saat itu ia harus kehilangan kendaraam motor milik kakaknya,” tambah Sarianto.
“Atas indisiden itu, ia mengalami kerugian hingga Rp. 41 Juta dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tandas Sarianto.