Catat Pendapatan Rp4,65 Miliar, Samsat Kabupaten Bekasi Genjot Pelayanan Pajak Lewat Inovasi Cicilan dan Jemput Bola

redaksi02
3 Okt 2026 11:47
3 menit membaca

BEKASI, Fenomena.id – 2 Oktober 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi mencatatkan pencapaian luar biasa dengan total pendapatan hingga awal Oktober 2026 mencapai Rp4.655.551.600. Angka ini menunjukkan tingginya komitmen dan kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

 

Dari total pendapatan tersebut, penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sebesar Rp2.405.506.500. Capaian fantastis ini tidak lepas dari kinerja optimal dan penyebaran titik pelayanan Samsat di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, dengan rincian perolehan sebagai berikut:

 

– Samsat Induk: Rp1.737.846.500

​

– Outlet Tambun: Rp208.417.100

​

– Samsat Gendong: Rp131.725.900

​

– Samsat Keliling: Rp94.672.000

​

– Outlet Cibarusa: Rp92.461.100

​

– Outlet Babelan: Rp88.615.000

​

– Samsat MPP: Rp51.768.900

​

– Outlet AEON Deltamas: (Data dalam proses rekapitulasi)

 

Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat. “Pencapaian ini adalah bukti nyata bahwa kehadiran titik-titik pelayanan yang tersebar, termasuk Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan outlet strategis, sangat membantu masyarakat. Pendapatan ini akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat,” ujarnya.

 

Inovasi Layanan: Cicilan Pajak hingga Jemput Bola

 

Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian ini, Samsat Bekasi terus menghadirkan terobosan strategis sepanjang September hingga Oktober 2026. Inovasi unggulan yang menjadi magnet kepatuhan masyarakat adalah program Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa). Program ini memungkinkan pekerja pabrik dan masyarakat pedesaan di wilayah Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong untuk membayar pajak kendaraan secara mencicil melalui koperasi mitra.

 

Selain itu, layanan jemput bola dan fleksibel terus diperluas. Masyarakat kini dapat memanfaatkan:

 

– Drive Thru Samsat — bayar tanpa turun dari kendaraan

​

– Samsat Malam — pukul 18.00–20.00 WIB di kantor induk

​

– Samsat Keliling — rutin hadir di Lippo Cikarang, Tamansari Setu, dan Muaragembong

 

Bagi yang ingin membayar dari rumah, Samsat telah mengintegrasikan layanan digital melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, E-Samsat, DIGI by bank bjb, aplikasi SIGNAL, dan Kios Samsat mandiri.

 

Kemudahan Administrasi: Bayar Pajak Tahunan Cukup Bawa STNK

 

Salah satu terobosan yang paling disambut baik masyarakat adalah kebijakan berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jabar No. 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Untuk pembayaran pajak tahunan, warga kini cukup menunjukkan STNK asli tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini sangat membantu pemilik kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum sempat mengurus balik nama.

 

Namun, untuk layanan pengesahan STNK 5 tahunan, balik nama, dan mutasi, wajib pajak tetap diwajibkan membawa dokumen lengkap:

 

1. STNK asli dan fotokopi

​

2. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

​

3. BPKB asli dan fotokopi

​

4. Bukti hasil cek fisik kendaraan

 

Imbauan Tegas: Jangan Gunakan Calo

 

Menutup rilisnya, pihak Samsat Kabupaten Bekasi memberikan imbauan tegas agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. “Selesaikan seluruh proses administrasi melalui jalur resmi. Pastikan pembayaran sesuai tarif resmi untuk menghindari pungutan liar. Jangan menunggu sampai jatuh tempo, segera cek dan lunasi kewajiban Anda,” pungkas AKP Resi Ratuleni.

 

Penulis : Fajrin M

Editor : Mohammad Apriani

x
x