Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Gedung PKK, Kapet, Senin (15/12/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan permohonan maaf karena Bupati tidak dapat hadir secara langsung lantaran menghadiri Hari Ulang Tahun PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025.
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, M. Yamani menegaskan bahwa LPPD, LKPJ, dan RLPPD merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LPPD, LKPJ, dan RLPPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, DPRD, serta masyarakat luas atas kinerja pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan laporan yang berkualitas, tepat waktu, dan berbasis data valid memerlukan pemahaman yang utuh, koordinasi yang solid, serta komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini dinilai penting sebagai sarana penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas aparatur.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel, dengan menampilkan capaian kinerja nyata baik dari sisi output maupun outcome pembangunan.
“Setiap data dan informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” tegasnya.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memberi perhatian serius terhadap proses penyusunan laporan, termasuk memastikan keterlibatan SDM yang kompeten, penguatan koordinasi internal, serta pengawasan kualitas data.
Bupati berharap tidak terdapat ketidaksesuaian data antar laporan maupun antara laporan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.






