MXL Ground Caplok Lahan Fasum dan Saluran Air, Pemborong: Arahan Bos, Walikota Sudah Aman

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Jembatan dan Pagar Milik MXL Ground (Tennis dan Padel Club) dibangun di atas Taman Fasum

Foto: Kolase Jembatan dan Pagar Milik MXL Ground (Tennis dan Padel Club) dibangun di atas Taman Fasum

JAKARTA – Pembuatan Jembatan dan Pagar oleh MXL Ground (Tennis dan Padel Club) di Jln. Yos Sudarso No. Kav 99a, Sunter, Jakarta Utara diduga belum mengantongi izin resmi atas peralihan Fasilitas Umun (Fasum) dan saluran air tersebur.

Staff MXL Ground, Nando, mengaku tidak mengetahui soal perizinan bangunan jembatan yang dibangun di atas fasum itu. “Saya gak tahu cuman staff aja di sini, bos juga jarang datang,” kata Nando saat ditemui, Senin 14 Juli 2025.

Sementara itu, Pihak pemborong di lokasi, Didit, mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan untuk membuat jembatan itu dan tidak mengetahui soal perizinan.

“Kalau soal ijin saya gak tahu, arahan bos (Owner) Walikota sudah aman. Bosnya Maikel,” ujar Didit beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, bahwa Satpol PP dari kelurahan sempat datang ke lokasi untuk menanyakan soal izin pembangunan.

“Beberapa petugas sudah datang, tapi diarahkan langsung ke owner, karena saya tidak pegang dokumen apa pun soal perizinan,” tambahnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan, jembatan tersebut membentang melintasi saluran drainase dan memotong taman publik ruang hijau. Serta sebuah pagar yang dibangun melewati batas saluran air.

 

Pengalihfungsian fasilitas umum seperti taman kota dan saluran air tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di tingkat daerah, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemerintah.

Baca Juga :  Dinas Satpol PP Tanbu Gelar Penguatan Kapasitas Satlinmas Hadapi Pemilu 2024

Sementara secara nasional, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” bunyi pasal tersebut.

Berita Terkait

Patroli Malam Perintis Presisi: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas demi Kenyamanan Wisatawan
Polisi Baik Humanis: Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Marina Ancol
Polisi Sahabat Anak: Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Sosialisasi Bahaya Bullying kepada Siswa Baru SDN 01 PG
Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel
DPRD Banjar Soroti Dugaan Pungli di Makam Datu Kalampayan.
Operasi Patuh Intan 2025 Resmi Dimulai, Kapolres Tanah Bumbu Pesankan Personel Tetap Humanis
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pelantikan Sekda Kalsel
Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Bersama Ponpes Salafiyah Al Istiqamah

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:49 WITA

Patroli Malam Perintis Presisi: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas demi Kenyamanan Wisatawan

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:44 WITA

Polisi Baik Humanis: Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Marina Ancol

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:43 WITA

Polisi Sahabat Anak: Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Sosialisasi Bahaya Bullying kepada Siswa Baru SDN 01 PG

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:26 WITA

Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:22 WITA

DPRD Banjar Soroti Dugaan Pungli di Makam Datu Kalampayan.

Berita Terbaru

Advertorial

Mantap! Tanah Bumbu Sabet Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu B2SA Kalsel

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:26 WITA

berita terkini

DPRD Banjar Soroti Dugaan Pungli di Makam Datu Kalampayan.

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:22 WITA