JAKARTA – Pembuatan Jembatan dan Pagar oleh MXL Ground (Tennis dan Padel Club) di Jln. Yos Sudarso No. Kav 99a, Sunter, Jakarta Utara diduga belum mengantongi izin resmi atas peralihan Fasilitas Umun (Fasum) dan saluran air tersebur.
Staff MXL Ground, Nando, mengaku tidak mengetahui soal perizinan bangunan jembatan yang dibangun di atas fasum itu. “Saya gak tahu cuman staff aja di sini, bos juga jarang datang,” kata Nando saat ditemui, Senin 14 Juli 2025.
Sementara itu, Pihak pemborong di lokasi, Didit, mengatakan, pihaknya hanya ditugaskan untuk membuat jembatan itu dan tidak mengetahui soal perizinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau soal ijin saya gak tahu, arahan bos (Owner) Walikota sudah aman. Bosnya Maikel,” ujar Didit beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, bahwa Satpol PP dari kelurahan sempat datang ke lokasi untuk menanyakan soal izin pembangunan.
“Beberapa petugas sudah datang, tapi diarahkan langsung ke owner, karena saya tidak pegang dokumen apa pun soal perizinan,” tambahnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, jembatan tersebut membentang melintasi saluran drainase dan memotong taman publik ruang hijau. Serta sebuah pagar yang dibangun melewati batas saluran air.
Pengalihfungsian fasilitas umum seperti taman kota dan saluran air tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di tingkat daerah, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pemerintah.
Sementara secara nasional, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” bunyi pasal tersebut.