Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Polemik seputar kelanjutan status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Sekumpul terus berlanjut. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, S.H.I., angkat bicara dan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap proses serah terima aset dari pihak swasta ke Pemerintah Daerah.
Dalam keterangannya, Rahmat Saleh mengapresiasi langkah kejari Banjar yang telah mengembalikan sebagian aset HGB Kawasan PPS dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Kami dari Komisi II mengapresiasi Pemkab Banjar yang sudah mendapatkan kembali HGB PPS ,” ujar Rahmat Saleh, Senin (14/7/2025). Melalui pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, ia menyoroti mengapa hanya 75 HGB yang diserahkan dari total 187 HGB yang sebelumnya disebutkan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan pusat perbelanjaan Sekumpul tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa baru 75 HGB yang diserahkan? Lalu bagaimana dengan sisanya?” tambahnya.
Lebih jauh, ia juga menyesalkan munculnya dugaan praktik jual beli di atas lahan yang sejatinya merupakan milik Pemerintah Daerah, dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dimiliki pihak ketiga.
“Kami sangat menyayangkan, kenapa di atas tanah milik pemerintah daerah bisa terjadi jual beli dengan predikat SHM. Ini harus ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Menyikapi permasalahan ini, pihaknya mendorong agar segera dilaksanakan rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi I DPRD Banjar. Hal ini mengingat Komisi I memiliki tupoksi yang membidangi hukum dan pemerintahan.
“Dalam waktu dekat kami sarankan untuk rapat gabungan. Kita akan panggil langsung PT SHJ dan juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkas Rahmat.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani