Marak Oknum Wartawan di Jakut: Dari Plagiat Hingga Pemerasan Berkedok Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Di tengah semangat reformasi informasi dan kebebasan pers, wajah jurnalisme Indonesia justru dinodai oleh segelintir oknum wartawan yang menjadikan profesi mulia ini sebagai tameng untuk tindakan tercela.

Bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dari organisasi tak jelas, mereka menyusup ke kantor-kantor pejabat dan perusahaan swasta, bukan untuk menggali kebenaran atau menyuarakan kepentingan publik, melainkan untuk menekan, menakut-nakuti, bahkan memeras. Parahnya lagi, banyak dari mereka tidak memahami bahkan tidak peduli pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan.

Dari Plagiat hingga Pemerasan

Ahmad Rahmansyah, jurnalis muda dari IndonesiaGlobal, pernah menjadi korban. Karyanya yang berjudul “Beda Suara Soal Gudang Oli Bekas di Marunda: Satpol PP Cilincing Ngaku Tak Tahu Izin, Anggotanya Bilang Resmi” dicatut mentah-mentah oleh individu yang mengaku wartawan dari media lokal. Tanpa izin, tanpa kutipan, berita itu dipublikasikan ulang dengan nama penulis yang berbeda.

“Mereka tidak hanya mencuri karya dan mencemarkan profesi ini, tetapi menambahkan narasi liar tuduhan tidak berdasar yang melanggar kode etik,” ujar Ahmad.

Lebih ekstrem, beberapa oknum bahkan mendatangi kantor pejabat atau pengusaha, memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menyodorkan ancaman: “Kalau tak ada uang kerjasama media, kami akan naikkan berita buruk Anda.” Sebuah bentuk pemerasan yang dibalut dengan baju wartawan.

Baca Juga :  Diduga Belum Terverifikasi Dewan Pers, Pengepul Oli dan Jurnalis Muda Siapkan Berkas Laporan

Pelanggaran Berat terhadap Kode Etik Jurnalistik

Dalam Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers, pasal 6 menyebutkan:

“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Sedangkan pasal 11 menegaskan:

“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”

Praktik yang dilakukan oknum-oknum ini jelas mencederai nilai-nilai tersebut. Mereka bukan lagi menjalankan misi sosial jurnalistik, melainkan sekadar menggunakan label media untuk keuntungan pribadi.

Mengapa Mereka Masih Berkeliaran?

Karena lemahnya sistem verifikasi organisasi wartawan dan media massa. Siapa pun bisa mencetak ID card bertuliskan “Pers”, membangun situs berita murahan, dan mulai menjalankan “operasi” dengan dalih investigasi.

“Di lapangan, kami sering dihadapkan pada wartawan abal-abal yang datang hanya untuk ‘minta uang bensin’. Kalau tak diberi, berita buruk bisa tiba-tiba muncul,” ungkap seorang pejabat di pemerintahan kota yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Penanganan: Jerat Hukum Bagi Oknum Wartawan

Penanganan terhadap oknum wartawan seperti ini harus serius. Ada beberapa langkah hukum yang dapat diambil:

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 7 ayat (2):
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Bila terbukti melanggar, Dewan Pers bisa menjatuhkan sanksi etik dan mencabut legalitas medianya jika tidak terverifikasi.

Baca Juga :  Jelang Haul Sekumpul, Belasan Pick-up Kayu Bakar Berdatangan

2. UU ITE No. 19 Tahun 2016
Jika mereka menyebarkan berita bohong atau fitnah lewat media digital, dapat dijerat pasal 27 atau 28 tentang pencemaran nama baik dan berita palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

3. KUHP Pasal 368 (Pemerasan)
Jika terbukti mengancam demi mendapatkan uang atau barang, pelaku bisa dikenai pasal pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

4. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
Untuk kasus plagiat karya jurnalistik, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

 

Solusi Jangka Panjang

Verifikasi Media oleh Dewan Pers

Pemerintah dan masyarakat harus aktif mendukung verifikasi media dan wartawan. Jangan layani media abal-abal yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Peningkatan Literasi Jurnalistik

Edukasi kepada publik dan aparatur tentang bagaimana membedakan wartawan profesional dan oknum, agar tidak takut menghadapi ancaman semu.

Penguatan Organisasi Profesi

Organisasi wartawan harus lebih ketat dan bertanggung jawab dalam menerbitkan KTA, tidak asal terima tanpa verifikasi kompetensi.

Berita Terkait

Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah
Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan
Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital
Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang
Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional
Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien
Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:42 WITA

Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Kesiapan Daerah

Senin, 8 Desember 2025 - 09:38 WITA

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:03 WITA

Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:53 WITA

Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:06 WITA

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Senin, 8 Des 2025 - 09:38 WITA