Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar gelar Rapat Koordinasi (Rakoor) pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan Rakoor ini diikuti oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu Kabupaten Banjar.
Serta, Tim Kampanye Paslon Pilkada nomor urut 1, H Saidi Mansyur-Said Idrus Al-Habsyi dan nomor urut 2, H Saifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.
Komisioner KPU Banjar, Rusmilawati mengatakan dari hasil rapat menetapkan mekanisme pembersihan APK peserta Pilkada dengan membentuk tim pelaksana di lapangan.
“Terdiri dari KPU, Bawaslu, Satol PP, kemudian tim pengamanan dari Polres Banjar dan Kodim 1006, serta dari Dishub,” kata Rusmilawati.
Pembersihan APK dijadwalkan selama 3 hari dari tanggal 24 hingga 26 November 2024 atau bertepatan masa tenang.
“Kita juga akan mengirimkan surat himbaun kepada kedua paslon agar membersihkan dan menertibkan semua APK yang mereka pasang,” ucap dia.
Selain itu, hasil Rakoor juga mewajibkan media sosial resmi paslon yang didaftarkan ke KPU Banjar juga nonaktifkan dari pukul 23:00 Tanggal 23 November 2024 sampai masa tenang selesai.
“Termasuk juga iklan di medsos maupun kanal media online,” sebut dia.
Namun, meski sudah mengirimkan surat himbaun, KPU Banjar bersama tim pembersihan APK Pilkada tetap melakukan penyisiran.
Sementara, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU Banjar pembersihannya adalah kewajiban pihak ketiga atau vendor.
” Wewenang kita untuk melepas semuanya yang ada di Kabupaten Banjar, baik itu APK calon Gubernur ataupun calon Bupati,” terang dia.
Sementara itu, Ketua KPU Banjar, Muhammad Hafizh Ridha menegaskan tidak ada aturan tertulis atau sanksi tegas terkait APK peserta Pilkada yang masih terpasang selama masa tenang.
“Namun, demi menjaga suasana masa tenang, APK peserta Pilkada tetap akan kita bersihkan,” tegas dia.
Merujuk pada lampiran 1 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, Bahwa kegiatan masa tenang dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 26 November 2024.
“Wajinb menonaktifkan akun resmi media sosial peserta Pilkada Paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, Berarti kan jam 23.59 hari ini,” lanjut Hafizh.
Sebagaimana merujuk pada pasal 27 ayat 2 PKPU bahwa partai politik, partai pemilu atau gabungan partai politik, partai pemilu, Pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang menyiarkan iklan.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari, atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu rupiah atau paling banyak 1 juta rupiah,” tutup dia.
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani