Penjual Rokok Tanpa Cukai di Jln Ganggeng Raya Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Peredaran rokok tanpa cukai mulai masuk ke wilayah Tanjung Priok. Tentunya hal ini menjadi sorotan publik karena selain menjadi ancaman stabilitas perekonomian negara, rokok tanpa cukai juga beresiko lebih membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai tidak melewati pengawasan yang ketat.

Seorang warga Tanjung Priok, D, mengungkapkan baru-baru ini muncul penjual rokok non cukai menjual bebas barang ilegal itu secara terang-terangan di sekitar Jln. Ganggeng Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Penurunan AKI, AKB, dan Prevalensi, Begini Harapannya! Stunting di Tanah Bumbu

“Itu kok ada penjual rokok non cukai di situ di dibiarkan aja yah, gak bahaya emangnya. Ko ga ditangkapsih,” tanya D yang meminta identitasnya disembunyikan, Minggu (27/10).

*Ancaman Penjara*

Memasarkan rokok tanpa cukai, termasuk perbuatan melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Baca Juga :  PWI Jakarta Utara Nyekar ke Makam Tokoh Pers Nasional, Keluarga: Penghormatan Luar Biasa

Sanksi hukum bagi penjual rokok tanpa cukai sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir
Prihatin Korban Banjir di Banjar, Politikus Gerindra berikan Bantuan
Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir
Dukung Oplah, Pemkab Banjar Sinergikan Juru Pintu dan Penyuluh Pertanian
Program Makan Bergizi Gratis Tanbu Jangkau Sekolah Negri Hingga Swasta
PemDes Hidayah Makmur Salurkan BLT Tahap 1
Anggota DPRD Banjar Hadiri Musrenbang di Kecamatan Martapura Timur
Pemkab Tanbu Rakor Persiapan Hari Pahlawan

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 06:19 WIB

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:22 WIB

Prihatin Korban Banjir di Banjar, Politikus Gerindra berikan Bantuan

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:29 WIB

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:00 WIB

Dukung Oplah, Pemkab Banjar Sinergikan Juru Pintu dan Penyuluh Pertanian

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:56 WIB

PemDes Hidayah Makmur Salurkan BLT Tahap 1

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:20 WIB

Anggota DPRD Banjar Hadiri Musrenbang di Kecamatan Martapura Timur

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:54 WIB

Pemkab Tanbu Rakor Persiapan Hari Pahlawan

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:51 WIB

Kapolres Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Kabupaten Tanbu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB