Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang PT Graha Rekayasa Abadi di Kelapa Gading

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritajakarta

Foto: Beritajakarta

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan kewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadi berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Senin (14/10)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

“Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi,” katanya

Baca Juga :  Kompak, Projo Jakut dan Kelompok Tani Lampoh RKGT Genjot Ketahanan Pangan

Ali menuturkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Sulap Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi, Wali Kota: Pelajar SMAN 13 Jakarta Icon Perubahan

“Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum,” tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

“Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sumber: Beritajakarta

Berita Terkait

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir
Prihatin Korban Banjir di Banjar, Politikus Gerindra berikan Bantuan
Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir
Dukung Oplah, Pemkab Banjar Sinergikan Juru Pintu dan Penyuluh Pertanian
Program Makan Bergizi Gratis Tanbu Jangkau Sekolah Negri Hingga Swasta
PemDes Hidayah Makmur Salurkan BLT Tahap 1
Anggota DPRD Banjar Hadiri Musrenbang di Kecamatan Martapura Timur
Pemkab Tanbu Rakor Persiapan Hari Pahlawan

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 06:19 WIB

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:22 WIB

Prihatin Korban Banjir di Banjar, Politikus Gerindra berikan Bantuan

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:29 WIB

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:00 WIB

Dukung Oplah, Pemkab Banjar Sinergikan Juru Pintu dan Penyuluh Pertanian

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:56 WIB

PemDes Hidayah Makmur Salurkan BLT Tahap 1

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:20 WIB

Anggota DPRD Banjar Hadiri Musrenbang di Kecamatan Martapura Timur

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:54 WIB

Pemkab Tanbu Rakor Persiapan Hari Pahlawan

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:51 WIB

Kapolres Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Kabupaten Tanbu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB