Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menggelar sidang perkara pidana yang menjerat tiga mantan direksi PT IMC Pelita Logistik Tbk, Selasa (30/7/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di ruang sidang Chakra memasuki agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan terdakwa.
Saksi terdakwa, Komisaris PT IMC Plantation, Zurkarnain Adinegara kepada Majelis Hakim mengaku mengenal ketiga terdakwa berinisial T-W, H-T dan I-B.
“Saya mengenal ketiga terdakwa ini sebagai orang baik, yang mulia Majelis Hakim,” sebut dia.
Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman meminta majelis hakim untuk mencermati isi perjanjian antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik terkait perjanjian alih muat batu bara yang telah disepakati kedua pihak.
Dia menjelaskan, inti perkara ini terletak pada perjanjian alih muat batu bara antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik.
Menurutnya, bukan perjanjian sewa menyewa alat seperti disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia mengatakan, perjanjian alih muat adalah jasa pemindahan batu bara dari tongkang ke vessel, dengan pembayaran berdasarkan volume batu bara yang dimuat.
“Kalau perjanjian sewa menyewa alat, harusnya ada pembayaran uang muka dan serah terima alat. Sementara ini tidak ada (serah terima) dan pembayarannya setelah pekerjaan (memimdah batubara) selesai,” kata dia kepada wartawan di luar ruang persidangan.
Sesuai isi perjanjian tersebut, lanjut dia, kedua belah pihak juga telah menyepakati untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Itu juga yang sedang kita tempuh, tapi kita hargai pengadilan. Harapan kami majelis hakim tidak buta,” lanjut dia.
Sementara itu, saat akan ditanyai JPU, terdakwa I, T-W sempat menyampaikan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Ketua Majelis Hakim.
“Pak Ketua Majelis Hakim, saya mencabut BAP saya saat penyidikan karena saat itu dibawah tekanan,” ucap T-W.
Menanggapi, Ketua Majelis Hakim, Satriadi meminta terdakwa I agar terlebih dulu mendengarkan dan menjawab pertanyaan dari JPU.
“Terdakwa I, dengarkan dan jawab saja dulu pertanyaan dari JPU, kalau soal mencabut BAP nanti ada prosesnya,” tegas Satriadi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Kejati Kalsel disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 7 Maret 2023. Berawal pada 2022, ketika PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.
Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlangsung dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023. Perjanjian itu ditandatangani oleh PT SLE melalui Denny Iryanto selaku direktur utama dan Tan Paulin selaku direktur; serta PT IMC melalui I-B (terdakwa II) selaku direktur utama dan H-T (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.
Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT SLE. Masa berlaku sewa adalah 10 bulan, dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023. Padahal, PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal sesuai perjanjian awal.
Pada 7 Maret 2023, Iriawan Barat dan Harry Thjen memerintahkan T-W (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Akibatnya, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Hingga 7 Maret 2023, alih muat menggunakan Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sedangkan 1.618.036 metrik ton belum dilakukan. Biaya demurrage yang ditimbulkan mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Terdakwa dijerat dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.