Jakarta – Menjamurnya bangunan liar di atas Hutan Kota Waduk Cincin, Papanggo Jakarta Utara menuai sorotan fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Pancawati berjanji akan menyurati para pedagang tersebut. “Satpol PP akan memberikan surat peringatan. Satpol PP akan memberikan Surat Peringatan. Sebelumnya Satpol PP memberikan himbauan lisan dan Kelurahan Papanggo sudah memberikan imbauan,” ujar Evita melansir Indonsiaglobal, Rabu 24 April 2024.
Pernyataan Tak Sinkron
Evita mengungkapkan, perbuatan mengalihkan fungsi hutan kota untuk kepentingan bisnis atau pribadi adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. “Tidak boleh,” terang Evita.
Akan tetapi, atas pernyataan tersebut Satpol PP malah membiarkan bangunan liar itu semakin banyak dan menjamur di Hutan Kota Waduk Cincin.
Evita juga membantah atas dugaan anak buahnya terlibat menikmati aliran dana pungli dari hasil setoran para pedagang yang mendirikan bangunan di atas Hutan Kota Waduk Cincin. “Tidak ada,” sambung Evita.
Evita membenarkan, adanya pertemuan unsur wilayah, pemerintahan, Satpol PP dan Dewan Kota Jakarta Utara di Kelurahan Papanggo untuk membahas penataan Pedagang liar di Hutan Kota Waduk Cincin. “Bapak Dewan Kota hadir,” tandas Evita.
Sebelumnya, Waduk Cincin menjadi salah satu tempat yang diminati untuk bersantai, terlebih para pengunjung bisa melihat keindahan Stadion JiS dari lokasi tersebut.
Sayangnya, banyak sekali pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan bangunan liar terbuat dari bambu dan kayu di ruang terbuka hijau Waduk Cincin.
Menanggapi hal ini, Lurah Papanggo, Tommy H mengatakan, sebenarnya lokasi itu direncakan menjadi Hutan Kota, mungkin karena akses di jalan itu ramai warga menjadikan lokasi tersebut untuk berjualan.
Meskipun para pedagang kaki lima sudah diberikan surat imbauan oleh pemerintah setempat untuk meninggalkan lokasi yang dimaksud, mereka malah semakin menjamur dan Waduk Cincinpun terlihat sangat berantakan.
“Yah sudah diberikan surat imbauan, belum lama juga dirapatkan hasilnya ada warga yang mengajukan agar bisa dirapikan,” ujar belum lama ini.
Pihak pemerintah setempat sangat menyayangkan hal itu, karena bangunan di atas lahan hijau sekitar Waduk Cincin berdiri tanpa seijin dan sepengetahuan pihak kelurahan.