Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Bravo! Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menggagalkan peredaran 83 gram narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Bersujud.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga membenarkan keberhasilan tersebut.

“Tersangka berinisial MAM (31) diamankan petugas lantaran mengantongi 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 83 gram,” beber Jonser melalui grup perpesanan instan WhatApp Massengger Media Polres Tanah Bumbu, Kamis (4/1/2024).

Jonser membeberkan, tersangka diamankan pada hari Rabu Tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WITA.

“Tersangka diamankan saat berada di Jalan Kodeco KM 4 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat,” beber dia.

Baca Juga :  Berkedok Pop Mie, Polres Tanah Bumbu Gagalkan Peredaran Narkoba ke Dalam Rutan

Kemudian, sambung dia, saat digeledah dari tangan warga Jalan An Nur Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ini petugas menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

“Hasilnya, petugas menemukan 14 paket sabu-sabu lagi hingga barang bukti berjumlah 16 paket dengan berat 83 gram,” sambung dia.

Barang bukti lain, 2 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan.

“Satu set alat hisap sabu-sabu milik tersangka,” terang dia.

Baca Juga :  Tadah Solar Hasil Penggelapan, Pria di Tanahbumbu Ditangkap Polisi di Laut

Kemudian, juga diamankan 1 buah timbangan digital warna biru.

“Digunakan tersangka saat mengedarkan sabu-sabu,” jelas Jonser.

Turut menjadi barang bukti, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah plastik kresek warna hitam.

1 buah bungkus makanan merk BANANA CHIPS warna kuning, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit HP Merk OPPO warna biru.

Tersangka dan barang kemudian digelandang kehadapan penyidik Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka terancam terjerat pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara,” tegas dia.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu
Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WIB

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB