Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, akhirnya memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (12/7/2023).
Terdakwa berinisial NK, divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi di Tanbu, yaitu Program DPAM di Kecamatan Karang Bintang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu (Tanbu), I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen setempat, Rizki Purbo Nugroho, membenarkan.
Rizki mengatakan, selain vonis empat tahun kurungan penjara, NK juga wajib membayar denda senilai Rp 400 juta.
“NK juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,9 Miliyar,” kata Rizki di ruang kerjanya kantor Kejari Tanbu, Senin (17/7/2023).
Apabila tidak menganti, sambung Rizki, asset milik terdakwa NK bakal disita dan dilelang sebagai uang pengganti.
“Jika tidak ada asset yang bisa disita, maka diganti dengan 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,” sambung dia.
Rizki menambahkan, barang bukti dokumen dikembalikan ke UPK Karang Bintang.
“Barang bukti bernilai ekonomis tinggi akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tambah dia.
Sebelumnya, Kejari Tanbu mengungkap kasus dugaan korupsi Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang.
Saat dilakukan penyelidikan, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 mencapai Rp 3.254.218.000.
Penyidik Kejari Tanbu kemudian memastikan ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara dan menetapkan bendahara pengelola kegiatan sebagai tersangka.