Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu (Tanbu), I Wayan Wiradarma pimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor Kejari Tanbu Jalan Dharma Praja Kelurahan Batulicin, Rabu (12/7/2023).
I Wayan Wiradarma membeberkan, pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) setempat atau sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Untuk menghindari disalahgunakan jadi secara berkala kita musnahkan,” beber Wayan usai acara pemusnahan.
Wayan mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilakukan paling sedikit dua kali dalam setahun.
“Setiap enam bulan kita gelar pemusnahan agar barang bukti tidak terlalu lama menumpuk di ruang penyimpanan barang bukti,” kata Kajari Tanbu.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanbu, Rhaksy Ghandy Arifran menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum).
“Perkara Pidum yang sudah inkrah di PN Batulicin,” tambah Rhaksy.
Rhaksy merincikan, barang bukti yang dimusnahkan seperti ratusan paket besar dan kecil narkotika jenis sabu-sabu berserta timbangan digital dan alat hisap.
“Senjata api rakitan dan senjata tajam milik pelaku kejahatan,” rinci dia.
Dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidanan umum Kejari Tanbu periode Desember 2022-Juni 2023 ini turut disaksikan Kepala Seksi Intelejen, Rizky Purbo Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Asep Yopie Budiman, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yandi Primanandra serta jajaran Jaksa Fungsional.