Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah.
Kali ini, legislatif ini berkunjung ke Kota Banjarbaru untuk belajar meningkatkan PAD dengan mekanisme Peningkatan Pajak Restoran dan Catring di BPPRD Kota Banjarbaru.
Dari hasil kunjungan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani itu disambut Kepala BPPRD, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya.
Adapun yang terjadi tanya jawab terkait dengan kegiatan rapat tersebut dengan hasil kegiatan diantaranya Pendapat pajak restoran di Banjarbaru menunjukkan tren positif.
Hasilnya, sampai dengan tanggal 30 April 2023 tercatat wajib pajak untuk restoran dan catring sebanyak 1.126 WP. Sementara Alat Perekam Online yang sudah dipasang sebanyak 125 WP.
Catring sendiri penggunaannya kebanyakan dari SKPD dengan target di tahun 2023 ini sebesar 29.087.491.764, dengan realisasi di tahun ini per bulan 30 April 2023 sebesar 15.662.973.305.
Peningkatan Pajak Restoran di Kota Banjarbaru dipengaruhi oleh faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman).
Ada beberapa strategi untuk meningkatkan Pajak Restoran, yaitu strategi intensifikasi antara lain, menambah dan meningkatkan kemampuan tenaga operasional yang berkualitas di lapangan yang melaksanakan tugas mengelola dan menerima pajak restoran.
Selain itu, meningkatkan sosialiasi Peraturan Daerah dan peraturan lainnya terkait pajak restoran kepada
wajib pajak.
Bahkan melaksanakan Peraturan Daerah dengan tegas termasuk pemberian sanksi setiap pelanggaran. Tak kalah pentingnya, meningkatkan perhatian kepada Wajib Pajak Restoran.
Dijelaskan pihak BPPRD Banjarbaru, upaya meningkatkan perhatian kepada para wajib pajak, dan strategi ekstensifikasi antara lain, mendata dan menggali wajib pajak restoran baru, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi baik melalui digital dan lainnya.
Kota Banjarbaru secara tegas telah menutup beberapa restoran yang telah menunggak bayar pajaknya dengan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran.
Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang mengatur tentang perpajakan bagi dunia usaha. Disamping itu, sesuai dengan instruksi dari Wali kota, sekarang ini Banjarbaru menerapkan Smartax 365 sebagai upaya tidak terjadinya kebocoran pajak dan juga dengan sistem pintar yang ada di Smartax 365, dan ditambah dengan fitur IndoChat, maka masyarakat bisa memantau bahwa pajak yang mereka bayarkan dipastikan masuk ke kas daerah.
Kiat – kiat didalam optimalisasi Pajak Daerah yaitu Pendataan wajib pajak secara berkala, Jemput Bola, Penagihan Wajib Pajak per tanggal 16 keatas hingga Advokasi intensifikasi dan Ekstensifikasi.
”Dari hasil pemaparan diatas dapat kita ambil sebagai bahan perbandingan didalam pengelolaan pajak Restoran dan Catring sehingga dapat meningkatkan PAD di Tanah Bumbu. Kita ketahui bersama menjamurnya kuliner di Tanah Bumbu yang masih bisa kita eksplor, dengan cara mempermudah dan mempercepat akses pelayanan dalam mendaftarkan usahanya,” tandas Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.