Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu di Jalan Bhayangkara KM 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Senin (17/4/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto kepada Fenomena.id melalui keterangan resminya yang diterima, Rabu (19/4/23).
Sarianto mengungkapkan, ketika petugas sedang piket melakukan pemeriksaan barang masuk untuk tahanan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,43 gram di dalam Cup Pop Mie.
“Mie ini dibawakan oleh pelaku AG untuk temannya yang ada di dalam ruang tahanan AR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Sarianto.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram, satu Unit handphone merk Vivo warna Hitam, satu Unit handphone merk Vivo warna biru, satu cup mie instan pop mie warna hijau, satu unit sepeda motor merk N Max warna hitam dengan Nopol DA 6953 ZSC.