Jakarta, FENOMENA.ID – Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Tri Baskoro Bintang telah menepati janjinya untuk memanggil kembali saksi-saksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang sempat mangkrak dua tahun lalu dikarenakan kelalaian penyidik Polsek sebelumnya.
“Sudah dibuatkan surat panggilan, tinggal tunggu kehadiran sesuai dengan jadwal panggilan saksi-saksi,” kata Bintang dikutip dari Indonesiaglobal.net, Minggu (9/4/23).
Sementara itu, N warga Jakarta Barat Orang Tua korban pengereyokan anak di bawah umur atas nama GK (15) dan MDP (9) meminta Polsek Tanjung Duren segera menangkap sekelompok pelaku yang telah menganiaya anaknya. Sebab, ia mengaku anaknya mengalami trauma untuk pergi keluar rumah.
Hal ini dikatakannya setelah menerima surat panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polsek Tanjung Duren pada Sabtu (8/4/23). Dalam surat pemanggilan saksi dijadwalkan pada Selasa (11/4/23).
N menegaskan, apabila penyidik masih menyepelekan kasus pengeroyokan terhadap anaknya, ia akan membuat laporan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejanggalan yang diperbuat penyidik Polsek Tanjung Duren yang terdahulu.
“Saya sebagai orang tua akan terus mempejuangkan hak hukum anak saya, sampai Propam Polda kalau perlu. Gara-gara pelaku anak saya trauma, mau sekolah saja takut karena para pelaku masih suka melototin anak saya jika berpapasan di luar rumah,” ungkap N melalui telpon seluler kepada Indonesiaglobal.net sore tadi.
Tak hanya itu, N juga mengungkapkan kepada pewarta bahwa penyidik Polsek Tanjung Duren sempat mengintimidasi laporan anaknya saat mengalami penganiayaan pada bulan Juli 2021.
“Ini cuman lecet-lecet doang lagian, nanti saya hubungi lagi ya pak,” ujar N meniru ucapan penyidik setelah satu bulan dilakukan Visum di RSUD Tarakan pada 31 Juli 2021 lalu dengan nomor laporan Polisi: LP/277/VII/2021/Polsek Tg. Duren/Restro Jakbar/PMJ di Kantor Mapolsek pada masa itu.
Sumber: Indonesiaglobal.net