Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – AMANKAN BURONAN!, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tangkap pria berinisial FR (46) warga asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Pria bertubuh gempal tersebut diamankan petugas Kejari Tanbu di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/3/2023).
Kepala Kejari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen, Rizki Purbo Nugroho membeberkan, FR merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“FR terpidana kasus narkoba yang melarikan diri saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah,” beber Rizki kepada media Fenomena.id di kantor Kejari Tanbu, Selasa (14/3/2023).
Dijelaskan dia, selama pelarian FR, PN Sampit akhirnya menjatuhkan vonis pidana 8 tahun kurungan penjara yang dibacakan meski tidak dihadiri terpidana lantaran melarikan diri.
“FR menjadi buronan atau DPO sejak 2017 atau sekitar 5 tahun lebih,” jelas dia.
Baca juga : Pidana Mati!, Majelis Hakim PN Batulicin Vonis Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanbu
Proses penangkapan, sambung Rizki, FR bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat kita amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanbu,” sambung dia.
Sementara itu, FR mengaku melarikan diri saat sidang tuntutan di PN Sampit dengan modus melepas rompi tahanan dan berbaur bersama pengunjung lain.
“Setelah itu langsung kabur keluar dari Kalteng dengan menumpang mobil truk hingga ke Kalimantan Selatan,” akui dia.
Diungkapkan dia, niat melarikan diri dari ruang persidangan lantaran ingin mendampingi istri menjalani operasi pengangkatan tumor rahim di salah satu rumah sakit.
Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan di Tanbu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa
“Menyesal sudah melarikan diri dan menerima untuk menjalani hukuman,” ungkap dia.
Dikatakan dia, selama menjadi buronan atau DPO, bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Sempat bekerja selama 4 tahun dan selama dalam pelarian memang selalu was-was karena merasa bersalah sudah melarikan diri dan menjadi buronan,” kata dia.
Saat ini, FR berada di sel tahanan Kejari Tanbu menunggu dijemput oleh tim Kejari Kotawaringin Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai vonis pidana yang dijatuhkan PN Sampit.