Miliki 18 Gram Lebih Paket Sabu-sabu, Pelajar Asal Kusan Hilir Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap seorang pelajar mahasiswa AR 22 tahun warga Kusan Hilir pelaku tindak pidana narkotika dan mengamankan 18 Gram lebih paket sabu sabu, pada Selasa (21/2/23).

Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi saat berada di Jln. Puana Dekke, Desa Pejala, Kusan Hilir, Tanah Bumbu sekitar pukul 21.30 WITA.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah dapat informasi itu, Unit Reskrim Polsem Kusan Hilir langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ujar Sarianto kepada Fenomena.id melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (22/2/23).

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Narkoba, Dua Warga Tanbu Terpaksa Mendekam

Sarianto menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oleh pelaku, terbukti ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ternyata benar laporan warga, setelah dilakukan olah TKP, rumah pelaku dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan polisi guna proses lebih lanjut,” tutup Sarianto.

Adapun barang bukti yang disita polisi

– Empat bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 18,18 Gram.

– 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang juga diduga sabu-sabu seberat 0,43 Gram.

– Satu buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu.

Baca Juga :  Kunjungi Istana Anak Yatim di Tanbu, Muhaimin Iskandar: Doakan Jadi Presiden!

– Satu unit Hp merk Oppo A5 2020 dengan No IMEI I : 869651040581696 dan No IMEI II : 869651040581688

– Dua buah sendok yang berbuat dari Sedotan Plastik.

– Satu bungkus Plastik Klip Bening ukuran 6 x 4 merk zipin.

– Satu bungkus Plastik Klip Bening ukuran 5 x 3 merk zipin.

– Satu buah timbangan elektronik pocket digital scale.

– Satu buah batrai timbangan.

Kini pelaku dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Batfes 2023, 10 Ribu Peserta Rebutkan Doorprize 100 Paket Umroh
Meroket! OJK Ungkap Jutaan Warga Jakarta Terjerat Pinjol, Utang Capai 10 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WIB

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:14 WIB

Batfes 2023, 10 Ribu Peserta Rebutkan Doorprize 100 Paket Umroh

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:22 WIB

Meroket! OJK Ungkap Jutaan Warga Jakarta Terjerat Pinjol, Utang Capai 10 Triliun

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB