Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap seorang pelajar mahasiswa AR 22 tahun warga Kusan Hilir pelaku tindak pidana narkotika dan mengamankan 18 Gram lebih paket sabu sabu, pada Selasa (21/2/23).
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi saat berada di Jln. Puana Dekke, Desa Pejala, Kusan Hilir, Tanah Bumbu sekitar pukul 21.30 WITA.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah dapat informasi itu, Unit Reskrim Polsem Kusan Hilir langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ujar Sarianto kepada Fenomena.id melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (22/2/23).
Sarianto menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oleh pelaku, terbukti ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ternyata benar laporan warga, setelah dilakukan olah TKP, rumah pelaku dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan polisi guna proses lebih lanjut,” tutup Sarianto.
Adapun barang bukti yang disita polisi
– Empat bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 18,18 Gram.
– 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang juga diduga sabu-sabu seberat 0,43 Gram.
– Satu buah tas selempang merk Buff Back warna hitam dan abu-abu.
– Satu unit Hp merk Oppo A5 2020 dengan No IMEI I : 869651040581696 dan No IMEI II : 869651040581688
– Dua buah sendok yang berbuat dari Sedotan Plastik.
– Satu bungkus Plastik Klip Bening ukuran 6 x 4 merk zipin.
– Satu bungkus Plastik Klip Bening ukuran 5 x 3 merk zipin.
– Satu buah timbangan elektronik pocket digital scale.
– Satu buah batrai timbangan.
Kini pelaku dijerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.