Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Damkar Pemkab Tanahbumbu, mengamankan delapan pasangan pria dan wanita bukan muhrim berada dalam satu kamar hotel, Rabu (25/1/2023).
Delapan pasangan bukan muhrim tersebut diamankan petugas SatpolPP dan Damkar di dua tempat. Hotel Wahyu dan Hotel Chandra Asri di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanahbumbu.
Kepala Dinas SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu, Anwar Salujang membenarkan terkait enam belas orang pria dan wanita dewasa yang terjaring razia saat asik “indehoy” di kamar hotel, namun tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai suami istri.
“Terpaksa kita amankan ke kantor Dinas SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai suami istri,” terang Anwar Salujang.
Menurut dia, ke delapan pasangan pria dan wanita dewasa bukan suami istri berada dalam satu kamar hotel, bisa diduga melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi.
“Aturan lain, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas dia.
Ke enam belas pria dan wanita tersebut kemudian di data dan dilakukan pembinaan agar kedepan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Namun, sebelum kita pulangkan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan HIV/AIDS,” kata dia.
Selain itu, juga akan ada dari Dinas Sosial dan ustadz sebagai guru agama untuk memberikan bimbingan atau penyuluhan.
“Kalau sudah selesai melewati prosesnya, baru ke enam belas pria dan wanita tersebut kita lepas atau pulangkan ke keluarga masing-masing,” tutup dia.