Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanahbumbu, dibawah komando Bripka Robinson mengamankan residivis berinisial RS (45) alias Joker warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu, lantaran terlibat kasus penganiayaan.
Korban penganiayaan RS alias Joker, bukan orang lain melainkan istrinya sendiri berinisial ND (27).
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra membenarkan terkait penangkapan oleh anggotanya tersebut.
“Ada laporan dari korban. Kemudian, setelah ditindaklanjuti, terduga pelaku diamankan petugas,” beber dia di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).
Dijelaskan dia, terduga pelaku diamankan di Jalan Transmigrasi Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu.
“Ditangkap hari Selasa (10/1/2023), sekitar jam 14.30 WITA,” jelas dia.
Diungkapkan dia, kejadian berasal saat pelaku yang baru beberapa hari bebas dari penjara menuduh korban menjual diri selama pelaku dipenjara.
“Akhirnya terjadi cek-cok hingga berujung pada penganiayaan. Tidak terima lantaran mengalami luka memar dibagian dahi, leher dan bibir bengkak korban akhirnya melapor,” sebut dia.
Dipastikan dia, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan penyidik Satreksrim Polres Tanahbumbu untuk proses hukum dan terancam dijerat pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutup dia.