Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial RZP (22) warga Desa Sungai Piyai Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menyerahkan diri ke Polsek Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu usai menganiaya pacarnya berinisial FNK (19) dan pamannya IS (43).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan hal tersebut.
“Setelah pelaku melakukan penusukan, pelaku kemudian ke asrama Polsek Kusan Hilir dan menggedor-gedor pintu salah satu asrama sambil mengatakan ingin menyerahkan diri karena telah melakukan penusukan. Kemudian, pelaku dibawa ke kantor,” terang dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanahbumbu, Sabtu (29/10/2022).
Dibeberkan dia, kejadian penganiayaan berawal dari pelaku RZP sakit hati lantaran korban yang merupakan pacarnya, FNK dijodohkan dengan pria lain.
Kemudian, sambung dia, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku RZP mendatangi rumah korban di Jalan Hasanuddin No 19 Rt 06 desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir dengan membawa sebilah pisau rambo dengan panjang 43 cm.
“Pelaku kesal dan langsung menganiaya FNK yang kemudian coba dilerai oleh paman korban IS. Namun, pelaku akhirnya juga melakukan penyaniayaan terhadap IS hingga keduanya mengalami luka tusukan dibagian tubuh,” tambah dia.
Dihadapan penyidik Polsek Kusan Hilir, pelaku RZP mengakui perbuatannya menganiaya korban lantaran sakit hati dengan korban yang merupakan pacarnya dijodohkan dengan pria lain.
“Kedua korban juga sudah membuat laporan dengan membawa saksi dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses hukum terhadap pelaku,” jelas dia.
Pelaku RZP terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain terluka.”Ancaman hukuman diatas 5 Tahun kurungan penjara,” tutup dia.