Terjerat Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Tanbu Mendekam di Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial IQ (20) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat dan RZ (36) warga Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu, lantaran terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Iberahim Made Rasa membeberkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Transmigrasi Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu.

Baca Juga :  Dalih Ditinggal Istri, Ayah Bejat di Tanah Bumbu Cabuli Anak Kandung Usia Balita

“Setelah mendapat laporan, pada hari Kamis (20/10/2022), petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial IQ,” beber dia di ruang kerjanya Polres Tanahbumbu, Sabtu (22/10/2022).

Dari tangan tersangka IQ petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka IQ kemudian mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu disimpan di areal perkebunan sawit di KM 12 Desa Mekar Sari dan ditemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 2,9 gram,” sambung dia.

Belum puas, petugas kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka IQ terkait pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga :  Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

“Berselang beberapa jam, petugas kemudian kembali mengamankan tersangka RZ atas pengakuan dari tersangka IQ,” terang dia.

Kedua tersangka kemudian digelandang bersama barang bukti ke Polsek Simpang Empat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup dia.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WIB

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB