Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial IQ (20) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat dan RZ (36) warga Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu, lantaran terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Iberahim Made Rasa membeberkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah lantaran sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Transmigrasi Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu.
“Setelah mendapat laporan, pada hari Kamis (20/10/2022), petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial IQ,” beber dia di ruang kerjanya Polres Tanahbumbu, Sabtu (22/10/2022).
Dari tangan tersangka IQ petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka IQ kemudian mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu disimpan di areal perkebunan sawit di KM 12 Desa Mekar Sari dan ditemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 2,9 gram,” sambung dia.
Belum puas, petugas kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan tersangka IQ terkait pemilik barang haram tersebut.
“Berselang beberapa jam, petugas kemudian kembali mengamankan tersangka RZ atas pengakuan dari tersangka IQ,” terang dia.
Kedua tersangka kemudian digelandang bersama barang bukti ke Polsek Simpang Empat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup dia.