Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial IS (18) warga Jalan Batu Benawa Gang Suka Damai Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek setempat lantaran mengamuk dan merusak barang-barang di counter handphone Lisda Cell serta menganiaya pemiliknya, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Empat,” beber dia di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).
Dikatakan dia, kejadian berawal saat pelaku dan korban cek cok soal handphone merk Iphone 5s milik pelaku yang diservice di phone cell Lisda milik korban di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
“Pelaku datang bersama ibunya berencana mengambil handphone pelaku yang diservice. Namun, korban mengatakan handphone milik korban tidak bisa diperbaiki,” kata dia.
Korban kemudian mengembalikan handphone iPhone 5s milik pelaku bersama uang Rp 435 ribu biaya perbaikan.
“Pelaku tidak terima lantaran handphone iPhone 5s miliknya dikembalikan dalam kondisi mati total, padahal menurutnya sebelumnya masih bisa dinyalakan,” sambung dia.
Keduanya akhirnya saling adu mulut hingga menyulut emosi pelaku dan mengamuk dengan menganiaya korban serta merusak barang-barang di dalam toko.
“Ibu pelaku sempat mencoba melerai, namun penganiayaan dan pengrusakan tidak dapat dihindari,” sesal dia.
Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
“Korban melapor dengan membawa bukti rekaman cctv dan saksi-saksi serta bukti lainnya,” terang dia.
Akibat amukan pelaku, korban mengalami luka-luka disebagian bagian tubuh serta mengalami kerugian kerusakan barang-barang di toko dengan total lebih dari Rp 23 juta.
Setelah diamankan, pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 (Jo) pasal 406 KUHP.