Kesal Soal HP Rusak, Pemuda Tanah Bumbu Amuk Phone Cell Lisda dan Pemiliknya

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial IS (18) warga Jalan Batu Benawa Gang Suka Damai Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek setempat lantaran mengamuk dan merusak barang-barang di counter handphone Lisda Cell serta menganiaya pemiliknya, Selasa (30/8/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Empat,” beber dia di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).

Dikatakan dia, kejadian berawal saat pelaku dan korban cek cok soal handphone merk Iphone 5s milik pelaku yang diservice di phone cell Lisda milik korban di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga :  Terbakar Cemburu, Pria Paruh Baya di Batulicin Tega Aniaya Istri

“Pelaku datang bersama ibunya berencana mengambil handphone pelaku yang diservice. Namun, korban mengatakan handphone milik korban tidak bisa diperbaiki,” kata dia.

Korban kemudian mengembalikan handphone iPhone 5s milik pelaku bersama uang Rp 435 ribu biaya perbaikan.

“Pelaku tidak terima lantaran handphone iPhone 5s miliknya dikembalikan dalam kondisi mati total, padahal menurutnya sebelumnya masih bisa dinyalakan,” sambung dia.

Keduanya akhirnya saling adu mulut hingga menyulut emosi pelaku dan mengamuk dengan menganiaya korban serta merusak barang-barang di dalam toko.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Narkoba, Dua Warga Tanbu Terpaksa Mendekam

“Ibu pelaku sempat mencoba melerai, namun penganiayaan dan pengrusakan tidak dapat dihindari,” sesal dia.

Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

“Korban melapor dengan membawa bukti rekaman cctv dan saksi-saksi serta bukti lainnya,” terang dia.

Akibat amukan pelaku, korban mengalami luka-luka disebagian bagian tubuh serta mengalami kerugian kerusakan barang-barang di toko dengan total lebih dari Rp 23 juta.

Setelah diamankan, pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 (Jo) pasal 406 KUHP.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WIB

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB